
BEKASI – Satuan Reskrim Polsek Bekasi Selatan membekuk 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kota Bekasi, dan sekitarnya.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Dimas Satya mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan warga yang sering kehilangan kendaraan roda dua saat diparkir di rumah dan minimarket.
“Awalnya banyak warga memberikan laporan kehilangan kendaraan roda dua saat diparkir di rumah maupun di minimarket. Lalu kami tindak lanjuti,” kata Iptu Dimas Satya, Selasa (30/12).
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (27/12) lalu, kepolisian berhasil mengungkap persembunyian pelaku yakni di Bojongmenteng, Rawalumbu, Bekasi Timur.
“Keempat pelaku berhasil kita tangkap di lokasi tersebut. Beserta dengan kendaraan roda dua yang diduga hasil curian,” katanya.
Keempat pelaku yakni, RS (31),CH (34), AS (26) dan PN (30) keempatnya berperan sebagai “pemetik” kendaraan. Dimas, mengatakan para pelaku sudah beraksi lebih dari 10 kali melakukan pencurian di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.
“Keempatnya merupakan kelompok lampung yang sudah menjadi target operasi petugas.Mereka mengakui sudah lebih dari 10 kali beraksi di wilayah Bekasi dan sekitarnya,” ujar Iptu Dimas Satya.
Dari tangan para tersangka disita sejumlah barang bukti seperti 3 unit kendaraan roda dua, dan seperangkat kunci letter T. Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.