Meikarta gak Bayar Pajak Reklame, ini Kata Satpol PP dan Komisi I


CIKARANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya, berjanji akan bertindak menutup objek reklame Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya.
“Secara teknis yang mengetahui wajib pajak adalah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah, Red). Kami dari Satpol PP akan menindaklanjuti dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red) teknis,” kata Hudaya.
Namun, dia berjanji akan jemput bola meminta data titik reklame Meikarta yang belum membayar pajak ke Bapenda.
“Saya akan “jemput bola”dengan meminta data dari Bapenda,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tegas terhadap reklame Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya dengan cara menyegel papan reklame tersebut.
“Harus ada tindakan tegas. Misalnya menyegel dengan menutup reklame yang belum dibayarkan pajaknya dengan spanduk. Dengan demikian, masyarakat pun mengetahuinya,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berjanji akan memanggil pihak Lippo Cikarang untuk menanyai prihal 21 titik pajak reklame yang belum dibayarkan sebesar Rp 300 juta.
“Kita akan panggil. Lippo harus patuhi peraturan yang berlaku jika ingin berinfestasi di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Alumni Pesantren Attaqwa KH. Noer Alie ini pun menilai kasus itu menggambarkan betapa tidak adananya wibawa pejabat Pemkab Bekasi dimata investor.
“Kurang ‘di orangin’ kalau kalau kata orang kampung saya mah. Entah itu pejabat teknis yang di bawah hingga puncuk pimpinan daerahnya,” singgung Muhtadi.
Selain memasang spanduk, Muhtadi juga mendorong transparansi informasi mengenai papan reklame, mulai dari pemilik atau penyelenggaranya, kepatuhan membayar pajak, dan informasi mengenai lokasi reklame melanggar ketentuan atau tidak.
“Jika titik reklame tersebut diketahui melanggar aturan, maka Satuan Polisi Pamong Praja harus segera bertindak melakukan penertiban. Data mengenai titik-titik reklame yang tidak sesuai aturan itu pasti sudah ada,” kata dia.
Diketahui sebanyak 50 unit dari 21 jenis reklame milik Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya. Potensi pajak yang belum terbayar mencapai sekitar Rp. 300 juta.
Adapun ke 21 jenis reklame Meikarta tersebut, diantaranya berada di Maxx Box Orange County, Central Park, Jl. Majapahit, Jl. Sriwijaya, di depan Meadow Green dan Exit GT Cibatu.(jie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *