Warga Binaan dan Ganguan Jiwa Bisa Ikut Nyoblos Pilgub Jabar 2018

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik

CIKARANG – Warga Binaan dan penderita gangguan jiwa dapat menggunakan hak suaranya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sedang mendata warga binaan penghuni Lapas Klas III Bekasi yang bakal masuk dalam daftar pemilih di Pilgub Jabar 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menjelaskan, warga binaan yang bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih ialah yang memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. nantinya warga binaan tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP).
“Penetapan DPHP pada tanggal 6 Maret akan ditetapkan oleh PPS,” katanya.
Sedangkan untuk pemilih dengan gangguan jiwa, kata Idham, KPPS juga diwajibkan melayaninya. Namun itu dilakukan di rumah sakit jiwa.
“Iya (di Kabupaten Bekasi) tidak ada rumah sakit jiwa,” katanya.
Idham mengatakan, saat ini, warga binaan itu sedang dalam proses penerbitan surat keterangan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
“Warga binaan yang bakal masuk dalam daftar pemilih di Pilgub Jabar 2018 sebanyak 714 orang. Namun data tersebut masih bersifat sementara,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 kini sudah memasuki tahapan kampanye. Di pesta demokrasi tingkat provinsi ini diikuti empat pasangan calon. Mereka yakni pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Tb Hasanuddin-Anton Charliyan, Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.(RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *