Ada Penyimpangan Dana Kampanye, Paslon Bisa Didiskualifikasi

M Iqbal

BEKASI TIMUR – Untuk mengantisipasi ada penyimpangan pelaporan dana kampanye, pihak Panwaslu Kota Bekasi menghimbau agar pasangan calon yang ikut kontestasi di pilkada Kota Bekasi harus menjelaskan sumber dana kampanye berasal.
Panwas sendiri mengaku akan mengkroscek terkait sumber dan sumbangan dana kampanye masing-masing paslon siapa penyumbangnya
“Setiap penggunaan dana kampanye oleh masing-masing paslon harus dilaporkan kepada penyelenggara negara,”kata Komisioner Panwaslu Kota Bekasi, M Iqbal kepada beritabekasi.co.id, kamis (15/3/2018).
Perlu diketahui, dana kampanye pilkada kota Bekasi ada batasan maksimal dari pribadi/perseorangan sebesar 75.000.000, sedangkan untuk berbadan hukum sebesar 750.000.000 secara akumulatif
kata Iqbal, diharapkan setiap paslon sudah menggunakan akuntan publik yang profesional untuk mengaudit pemasukan dan pengeluaran dana kampanye demi menghindari terjadinya pelanggaran dana kampanye saat dilakukan pengecekan nanti.
“Kita akan kroscek ketika pelaporan pada tanggal 20 April nanti soal pemasukan dan pengeluaran dana kampanye paslon,” ucapnya.
Menurutnya, bila ditemukan ada penyimpangan dana kampanye, pihak Panwaslu bisa memberikan tindakan berupa administrasi hingga mendiskualifikasi bagi masing-masing paslon yang ikut pilkada Kota Bekasi
“Tindakan pelanggaran sendiri mulai dari sanksi Administrasi, kalau berakibat fatal bisa kena diskualifikasi,” tegasnya.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *