
CIKARANG – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno menegaskan, kunjungan kerja bagi seluruh dewan yang membawa istri, anak bahkan cucu dianggap wajar.
“Asal jangan pakai duit APBD sah aja. Kan pakai duit sendiri,” tegasnya.
Bahkan kata Taih, mengajak istri, anak, bahkan cucu dalam urusan pekerjaan kedinasan kunjungan kerja itu tidak melanggar undang-undang (UU).
“Undang-undang mana yang melarang kunker dewan bawa istri, anak atau keluarga. Yang dilanggar apanya, Kan itu gak dilarang,” jelasnya.
Bahkan Taih membeberkan, untuk membeli tiket pesawat kunjungan kerja dewan sudah ditangani staff dewan.
“Supaya satu pesawat Biasanya yang membeli tiket pesawat itu staf keuangan,” jelasnya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, yang penting pada saat kunjungan, dewan yang bersangkutan itu hadir.
“Yang penting dewan hadir pada saat kunjungan. Bukan jalan-jalan, mungkin dia (istri dewan) mau mendampingi suaminya. Jadi gak ada masalah,” katanya. (jie)