
CIKARANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dapat memfasilitasi pembentukan Kantor Unit Kerja (KUK) Imigrasi guna melayani berbagai dokumen keimigrasian penduduk di daerah yang memiliki Kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara itu.
“Sampai sekarang belum ada realisasi kantor imigrasi padahal kita sudah mendorong adanya KUK di Kabupaten Bekasi dari awal tahun 2017 lalu,” kata Sutrisno, Jum’at (13/04).
Menurut dia, jika Pemerintah Kabupaten Bekasi beritikad baik dan dapat memfasilitasi pembentukan KUK, maka tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi ataupun Kementrian Kantor Wilayah Hukum akan segera datang untuk melakukan survey.
“Karena anggaran dari Pusat kan sangat minim dan kalau Pemda Kabupaten Bekasi menganggarkan untuk pembangunan atau menyediakan tempatnya, kita akan jalan secepatnya,” ungkapnya.
Dikatakan, Sutrisno, kantor tersebut sangat penting guna mempercepat pelayanan keimigrasian di daerah tersebut. Pasalnya, selama ini masyarakat Kabupaten Bekasi jika ingin mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya harus datang ke Kota Bekasi.
“Pemkot Bekasi berani menganggarkan Rp 33 miliar untuk pembangunan Kantor Imigrasi. Mosok Pemkab Bekasi yang PAD-nya lebih besar nggak bisa,” sindirnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dapat segera merealisasikan pembangunan KUK di Kabupaten Bekasi.
Sebab, saat ini masyarakat sudah sangat menantikan kehadiran kantor instansi yang mengurusi berbagai dokumen seperti paspor, visa dan dokumen imigrasi lainya itu.
“Masyarakat sangat membutuhkan percepatan pelayanan pengurusan keimigrasi dan sekaranng menantikan kehadiran kantor tersebut. Kita sudah ada kemauan untuk membuka KUK, tetapi balik lagi ke Pemdanya,” pungkasnya.(jie)