
BEKASI SELATAN – Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi bersama kepolisian, TNI, BNN (Badan Narkotika Nasional), Bais (Badan Intelejen Startegis), Dinas Tenagakerja Kota Bekasi, Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi, Kesbangpol, Satpol PP kota Bekasi melakukan Operasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), Rabu (15/5/2018).
Dihadapan awak media Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Sutrisno, yang didampingi Kasie Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim), Rizky dan juga Kasie Infokim, Imam. Menuturkan bahwa dari hasil operasi tersebut didapat 41 orang warga negara asing baik dari 3 apartemen, 7 perusahaan, dan 2 restauran.
“Di Kota Bekasi kita melakukan operasi di 3 apartemen yang diduga sering dihuni oleh orang asing. Apartemen Mutiara, Apartemen Center Poin, Apartemen Kemang View.”ujar kepala Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno Jumat (18/5/2018).
Dia melanjutkan, dari tiga apartemen tersebut didapat 25 warga asing. Sebanyak 6 orang menggunakan bebas visa kunjungan, 3 orang pengguna visa on arrival, 3 orang ijin tinggal kunjungan, 12 ijin tinggal terbatas dan 1 orang pengguna ijin tinggal tetap.
“Dari pendalaman penyidikan kepada 25 orang tersebut didapat 2 orang warga Iran yang ijin tinggalnya sudah overstay selama 14 hari, 1 orang Korea juga sudah overstay. Lalu satu orang warga megara India yang sudah overstay sampai 44 hari. Yang bersangkutan sudah kami deportasi,”terangnya.(RON)