Polres Metro Bekasi Kota Gerebek Miras


BEKASI SELATAN – Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Bekasi Kota berhasil menyita puluhan karton yang berisi ratusan botol miras dalam penggerebekan dua toko penjual minuman keras (miras) tanpa ijin di Jati Mulya dan Pondok Timur Indah. Selain menyita minuman keras, Polerestro Bekas Kota juga mengamankan dua orang tersangka.
Menurut Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polrestro Bekasi Kota AKBP. Jarius Saragih penggerebekan ini dilakukan karena mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa ada dua toko yang diduga menjual miras tanpa ijin di dua lokasi yang berbeda.
“Dari toko di jalan Cendrawasih V blok.B nomor 133 , Jatimulya Kabupaten Bekasi,dari situ kita mendapatkan 7 (tujuh) karton, 84 bir putih dan dua setengah krat bir hitam. Sedangkan dilokasi Pondok Timur Indah kami menyita 59 karton bir putih dan 25 karton bir hitam, kata Jarius Saragi kedapa awak media, jumat (18/5/2018)
Lanjutnya, Selain mengamankan barang bukti miras, pihaknya juga berhasil meringkus dua orang bernama Sandrat Silalahi warga Kabupaten dan Vinsensius Evando warga Kota Bekasi.
“untuk tersangka akan kita kenakan pasal 204 ayat 1 KUHP, atau pasal 106 UURI No.17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian miras dengan ancaman lima belas tahun penjara,”bebernya.
Jairus menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia demi terwujudnya kota Bekasi menjadi Zero miras, “kita akan terus razia miras sampai bersih, sampai Bekasi menjadi Kota Zero miras,”tukasnya.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *