Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax

Selebaran Hoax berisi SARA

BEKASI SELATAN – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap peorang pelaku berinisial S (42) penyebar berita palsu atau Hoax ujaran kebencian yang sempat viral di medsos, Sabtu (25/5/2018).
“Ikhwalnya, kita dapat informasi tentang berita hoax pada tanggal 25 Mai kemarin. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi,” kata Wijanarko kepada wartawan Senin, (28/5/2018)
Setelah kita kembangkan informasi tersebut, pada Minggu 26 Mei tepatnya pukul 16. WIB jajarannya berhasil mengamankan tersangka S (42) di daerah Rawalumbu.
Setelah kita intrograsi, tersangka S pun mengakui telah menyebarkan berita palsu (Hoax) dari salah satu group media sosial (wathsap) yang sempat viral di medsos dan dimasyarakat
“Menurut pengakuannya, tersangka S (42) sudah menyebarkan berita hoax ke tujuh group yang terdapat pada hand phonenya,” ucap Wijanarko.
“Barang bukti yang kita tahan berupa Hand Phone Samsung J7 prime warna putih,” kata dia menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka S akan dikenakan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi eloktronik dan diancaman hukuman 6 tahun penjara.(RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *