
BEKASI SELATAN – Niat Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk penambahan jumlah Rombongan Belajar(Rombel) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri menuai kritikan.
Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dinilai tidak konsisten lantaran membuka kembali rombel setelah terjadi kembali permasalahan di dalam pelaksanaan PPDB Online tahun 2018.
Selain itu, penambahan jumlah Rombel terindikasi melanggar peraturan pemerintah yakni Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kadisdik mulai tidak konsisten dengan juklak juknis yang dibuat di mana rombel sudah ditentukan dan bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang standard pendidikan. Sementara Permendikbud 17 tahun 2017 tentang jumlah rombel di mana SMP paling sedikit 20 dan maksimal 32 per-rombel,” kata pemerhati pendidikan Kota Bekasi, Sardi Effendi kepada wartawan, Senin 16 Juli 2018.
Sardi juga mengingatkan kepada PJ Walikota Bekasi agar jangan terjebak dengan usulan Kadisdik. Menurutnya Rombel dibuka kembali tanda Pemkot Bekasi tidak konsisten.
Sebelumnya, Kadisdik Kota Bekasi Ali Fauzie telah mengirimkan Nota Surat permintaan Kepada PJ Wali Kota Bekasi Ruddi Gandakusumah untuk persetujuan penambahan Rombel di Setiap SMP Negeri.
Lanjut Sardi, stakeholder menyesalkan apabila rombel ditambah akan berdampak pada mutu kualitas pendidikan, ketersediaan sarana prasarana serta tenaga pendidik.
“Berkaitan dengan daya tampung ini karena disdik tidak punya perencanaan yang matang seharusnya sudah bisa dihitung angka kelulusannya. Ini sama saja disdik meniadakan sekolah swasta yang tergabung di BMPS,” tandasnya.(RON/DNS)