Hampir 95 Persen Rumah Makan dan Restoran di Kota Bekasi Belum Miliki IPAL Domestik

Kepala UPTD PALD Disperkimtam Kota Bekasi, Andre Sucipto

BEKASI SELATAN – Telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 05 tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pemerintah Kota Bekasi komitmen untuk menjaga Perda tersebut berjalan dengan baik.
Pemkot Bekasi beberapa bulan lalu telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada seluruh Perusahan dan Pengusaha yang berdomisili di Kota Bekasi.
UPTD PALD Disperkimtam Kota Bekasi, salah satu leading sektor terkait pengelolaan Air Limbah Domestik berkomitmen menjaga agar Perda Nomor 05 tahun 2018 yang sudah berlaku bisa berjalan dengan baik.
“Kita jaga agar Perda ini berjalan dengan baik. Dengan adanya perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, bukan melemahkan OPD, tapi bisa meringankan kinerja OPD,” kata Kepala UPTD PALD Disperkimtam Kota Bekasi, Andre Sucipto, saat ditemui dikantor, senin (26/11/2018).
Andre juga sebut hampir 95 persen Rumah Makan dan Restoran Siap Saji di Kota Bekasi belum menerapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Terpusat (SPALD-S, SPALD-T). Rata-rata mereka masih membuang limbah domestiknya ke saluran drainase.
“Liat saja, ada restoran siap saji di wilayah Medan Satria dan Jatiasih belum miliki IPAL, semua buang limbahnya langsung ke saluran drainase,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Andre, UPTD PLAD sudah membentuk tim sendiri untuk terjun langsung kelapangan guna melakukan pengawasan terkait Pengelolaan Limbah Domestik.
“Setiap hari tim terjun lakukan pendataan dan pengawasan. Hasil temuan-temuan tersebut setiap bulan dilaporkan ke Wali Kota Bekasi. Nantinya, Wali Kota akan mengintruksikan OPD terkait apakah akan disegel atau tidaknya,” terangnya.
Andre mengatakan, UPTD PALD tidak bisa menindak bagi rumah makan dan restoran siap saji yang belum miliki IPAL, karena fokus tupoksi UPTD PALD hanya untuk melakukan sosialiasi, monitoring dan pendataan.
“Tugas kita fokus hanya sosialiasi, monitoring dan pendataan, kalau penindakan kita tidak boleh,” tandasnya.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *