
BEKASI SELATAN – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto angkat bicara terkait dilibatkan ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menjadi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Bawaslu pada Pemilu 2019 mendatang.
Ia mengatakan, dilibatkan TKk Kota Bekasi menjadi petugas pengawas TPS atas permintaan Bawaslu Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi tidak mempersalahkan, karena Pemkot melihat ini bukan hanya urusan Pilpres, tetapi urusan negara.
“Jadi, diminta atau tidak kita wajib melakukan pengawasan dan pengamanan, walaupun sudah ada unsur pengamanan,” kata Karto dihubungi, Selasa (26/3/2019).
Diketahui, Bawaslu Kota Bekasi mengirim surat bernomor 068/K.Bawaslu.JB.21/PM.00.02/III/2019 tertangal 21 Maret 2019, kemudian dijawab oleh surat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi nomor 800/2375/BKPPD. PKA tertanggal 22 Maret 2019 dengan perihal Pegawai TKK sebagai PTPS.
“Bawaslu sendiri meminta sekitar 1200 orang TKK untuk menjadi petugas pengawas TPS kepada Pemkot Bekasi,” tambahnya.
Terkait ditanya soal netralitas ASN Pemkot bekasi karena TKk jadi pengawas TPS, mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi itu menjawab bahwa kalau bicara netralitas, yang pertama harus kita liat disini bicara negara, bukan masalah netralnya.
“Kalau bicara netral, kita liat saja. Saya kalau dibilang netral ya netral, tapi kan dalam hati saya pasti punya pilihan, pasti secara pribadi ada yang dipilih,” ujarnya.
Setiap TKK yang jadi pengawas TPS nanti akan diberikan surat perintah, jadi tidak akan berbenturan dengan tugasnya sebagai aparatur pemerintah.
“Pada saat tanggal 17 April semua harus fokus demi mensukseskan Pilpres dan Pileg, biar bagaimanapun ini semua tanggung jawab Pemerintah,” pungkasnya.(RON)