JAKARTA – Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Jumat, 22/01/2020 mengungkapkan, telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepakbola Liga III antara Perses Sumedang dan Persikasi Bekasi, ke Kejaksaan Negeri Sumedang.
Kepala Satgas Antimafia Bola mengatakan, tim menemukan adanya praktik match fixing atau pengaturan skor dalam laga Perses Sumedang kontra Persikasi Bekasi, di Stadion Ahmad Yani, tanggal 6 November 2019 lalu.
Manajemen Persikasi Bekasi diduga menyuap perangkat wasit sebesar Rp 12 juta agar memenangkan laga kontra Perses Sumedang.
Ketika itu, laga memang berakhir dengan skor 2-3 buat kemenangan tim tamu Persikasi Bekasi.
“Kami lakukan penegakan hukum, penangkapan terhadap enam orang tersangka, baik itu dari perangkat wasit maupun manajer Persikasi Bekasi. Kemudian kita lakukan penyidikan, penahanan, pemberkasan, tanggal 16 Januari 2020 berkas perkara sudah dianyatakan P21 (lengkap), dan tanggal 19 Januari 2020 kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari di Sumedang,” ujar Hendro, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/01/2020).
Enam tersangka yang dilimpahkan berinisial DSP (wasit utama), BTR (manajemen Persikasi Bekasi), HR (manajemen Persikasi Bekasi), MR (perentara), SHB (manajer Persikasi Bekasi), dan DS (komisi penugasan wasit Asprov PSSI Jawa Barat).
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus menyebutkan, dua orang yamg terlibat dal Match Fixing Persikasi-Sumedang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“2 orang masuk dalam daftar pencarian orang yaitu, KH dan HN Masuk DPO Polda Metro,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya.(*)