Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumsong


BEKASI SELATAN – Polres Metro Bekasi Kota tangkap para pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) yang terjadi di jalan Kemang Anyelir kelurahan Bojong Rawalumbu. Tiga (3) orang tersangka diamankan Tim Buser Polres Metro Bekasi kota di tempat terpisah pada.
“Sebenarnya kejadian ini sudah berlangsung lama yaitu 8 September 2019 dari kejadian tersebut kemudian kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap tiga orang pelaku dari lima pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di halaman Mapolres pada Senin (27/01/2020).
Korban GY pemilik rumah mengalami kerugian puluhan juta rupiah dalam aksi tersebut. Salah satu pelaku sendiri pernah bekerja di rumah korban sebagai sopir pribadi di jalan Kemang Anyelir kelurahan Bojong Rawalumbu, kota Bekasi.
“Yang menarik dari kejadian ini adalah ternyata dari tiga pelaku ini satu pelaku pernah bekerja sebagai sopir di rumah tersebut, kemudian beberapa lama bekerja keluar dan setelah keluar ini mereka bersepekat dengan pelaku lain untuk melakukan pencurian di rumah korban, pelaku ini mengambar dulu sehingga tahu dimana lokasi barang berharga di rumah itu,” ungkapnya.
Tersangka berinisial  BP (botek), S, WI berhasil diamankan polisi. Sedangkan U dan R (konslet) kini menjadi buruan polisi (DPO). Polisi menyita berbagai barang bukti berupa 3 hp, 1 mobil, 1 linggis, 2  bilah pisau, 3 obeng, 1 kuncu T, kunci L dan 2 buah plat nomor kendaraan bermotor.
“Ketiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP  pencurian denga pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *