Pembangunan Water Park di Bekasi Dipolisikan, ini Penyebabnya

Berkas laporan terkait
pembangunan wahana rekreasi air berupa Water ke Polda Metro Jaya dan Kementerian PUPR RI

JAKARTA – Proyek pembangunan wahana rekreasi air berupa Water Park berlokasi di RT 03/01, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Kementerian PUPR RI, Senin (27/1/2020).
Proyek tersebut diduga sudah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibeet.
“Kami sudah melaporkan proyek Dwi Sari Water Park yang diduga merusak DAS Cibeet ke Polda Metro Jaya dan Kementerian PUPR,” kata wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPC BMI Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh, Senin (27/1/2020) saat dihubungi awak media.
Pihaknya pun berharap agar Sub Direktorat (Subdit) III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan kerusakan DAS Cibeet yang dibuatnya itu.
Kemudian, lanjut Anwar, DPC BMI Kabupaten Bekasi juga melaporkan pada Kementerian PUPR RI agar secepatnya mengambil sikap tegas untuk menutup kegiatan proyek Sri Dewi Water Park yang diduga merusak DAS Cibeet.
Anwar pun menegaskan, bahwa laporan yang dibuatnya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai sesuai dengan pasal 19, 22, dan 57.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *