Gara-gara Jual Bebas Kontrasepsi di Cikarang, Puluhan Minimarket Dikasih Peringatan


CIKARANG – Penjualan alat kontrasepsi berupa kondom terjual bebas di sejumlah minimarket menuai protes dari masyarakat di Cikarang.
Pasalnya, barang-barang yang kurang layak dipasarkan secara bebas itu terang-terangan terdisplay di rak pajang hampir setiap minimarket. Senin,
(17/2/2020)
Forum Silaturrahmi Warga Muslim (FOSWAM) Cikarang Utara secara resmi mengirim surat teguran kepada hampir seluruh minimarket di Cikarang Utara yang letaknya berdekatan langsung dengan wilayah perkampungan.
FOSWAM telah melayangkan surat ke sekitar 50 minimarket di sejumlah Desa di Cikarang Utara diantaranya di Desa Waluya, Karangasih, Karang Baru, Harja Mekar, Cikarang Kota, Pasir Gombong dan Karang Raharja dan Simpangan. Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah ke Desa dan Kecamatan lainnya.
“Dalam surat yang ditandatangani oleh Ustadz M. Sartono selaku Ketua dan Khoirul Hidayat Anwar selaku Sekretaris. FOSWAM menyebutkan bahwa alasan mendasar yang melatar belakangi peredaran surat tersebut adalah sebab penjualan kondom secara vulgar itu bertentangan dengan kebudayaan dan norma agama yang dianut oleh mayoritas warga sekitar. Karena alat kontrasepsi tersebut seringkali disalah gunakan oleh pasangan muda-mudi untuk melakukan hubungan pranikah (perzinahan),” katanya.
Adapun landasan hukum atas diterbitkannya surat tersebut FOSWAM merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga pasal 23 sampai pasal 28 dan KUHP pasal 481 tentang pelarangan penyebaran alat kontrasepsi.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa pihak Minimarket diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk menanggapi. Apabila dalam waktu yang ditentukan belum ada respons maka warga akan melakukan aksi lebih lanjut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *