Hak Jawab Pemkot Bekasi atas Pemberitaan 'Mahasiswa Persoalkan Kinerja DPPPA Kota Bekasi'

Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Humas memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat beritabekasi.co.id pada Senin 09 Maret 2020 dengan judul ‘Mahasiswa Persoalkan Kinerja DPPPA Kota Bekasi’
Berikut hak jawab dari Pemerintah Kota Bekasi:
Hak Jawab
Kamis, 12 Maret 2020
Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan kliping berita Beritabekasi.co.id, yang berjudul ”Mahasiswa Persoalkan Kinerja DPPPA Kota Bekasi” yang tayang pada Senin, 9 Maret 2020, perlu kami sampaikan Hak Jawab.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib melayani Hak Jawab. Dan pada pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000;00 (Lima ratus Juta Rupiah).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DP3A Kota Bekasi, memberikan tanggapan dan disampaikan kepada Bagian Humas Kota Bekasi, sebagai berikut:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi terus menunjukkan kinerjanya untuk melaksanakan berbagai program mendukung pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bekasi bersama stakeholder lainnya seperti melakukan:
a) Sosialisasi pencegahan dilaksanakan di berbagai media penyebarluasan informasi melalui media elektronik, media cetak serta media online dan turun langsung ke masyarakat seperti pengurus PKDRT, pengurus posyandu, komunitas, sekolah-sekolah, anggota PKK, organisasi wanita dan oraganisasi masyarkat.
b) Tersedianya Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (TeSA) yang merupakan salah satu media bagi Perempuan dan anak dimana dapat secara langusng menyampaikan pengaduan permasalahan yang dihadapi dan mencari solusinya. Adapun nomor yang bisa dihubungi: Konselor 0822-1000-0697 dan 0816-8484-78, dan dapat juga menghubungi DP3A Kota Bekasi melalui P2TP2A 082124999070 dengan WA 081320469989 dan KPAD 085719886183.
c) Terus melakukan sosialisasi kemasyarakt tentang hak anak yang terbagi dalam lima kluster. Kluster pertama hak sipil dan kebebasan, klsuter kedua lingkungan keuarga dan pengasuhan alternatif, kluster ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster keempat Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan kluster kelima perlindungan khusus.
2. Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya melakukan pendampingan di Unit PPA Polres Bekasi Kota dan penanganan kasus melalui pemulihan psikologi baik bagi korban/pelaku anak dan keluarga, pendampingan hukum, pendampingan visum dan kesehatan.
Dalam penanganan kasus kekerasan tersebut DP3A Kota Bekasi bersinergi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Bekasi, P2TP2A Kota Bekasi, KPAD Kota Bekasi, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Pengadilan Agama, Psikologi UNISMA 45, Universitas Bhayangkara serta perangkat daerah atau instansi terkait. Kemudian melakukan mediasi dengan kedua belah pihak baik terlapor dan pelapor dalam upaya mencari solusi yang terbaik terutama dalam kasus KDRT yang melibatkan suami, istri dan keluarga kedua belah pihak.
3. DP3A Kota Bekasi melakukan pembinaan pemberdayaan perempuan dan anak kepada Perempuan Pelaku Usaha seperti Perempuan Kepala Keluarga (Kelompok PEKKA) sebanyak 58 kelompok, UMKM Perempuan sebanyak 84 orang, industri rumah tangga perempuan 58 orang yang sudah memiliki PIRT dan tersebar d 56 Kelurahan se-Kota Bekasi. Pembentukan 58 kelompok PEKKA dan diberikan pelatihan berupa menjahit, membuat kue, potong rambut, peyet dan aksesoris kerudung, membuat aksesoris akrelik, dan make up, pelatihan kuliner. Memfasilitasi gelar dagang perempuan yang dilaksanakan setiap bulan pada pertemuan rutin TP, PKK, DPW, GOW, Hari Kartini dan Hari Ibu. Bantuan yang diberikan kepada perempuan kepala keluarga (PEKKA) seperti mesin jahit, oven, kompor, alat salon, dan akrelik.
4. DP3A Kota Bekasi juga melaksanakan kegiatan di wilayah kecamatan seperti melakukan Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), melaksanakan penyelenggaraan posyandu salah satunya mengajak peran masyarakat untuk tercapainya masyarakat sehat dan sejahtera dan keluarga berencana.
5. Melakukan pembinaan pengurus Forum Anak Se-Kota Bekasi sebagai pelopor dan pelapor tpemenuhan hak anak dalam lima kluster.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Kabag Humas Kota Bekasi
Sajekti Rubiyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *