
BEKASI SELATAN – Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengatakan masih banyak warganya yang belum mengikuti kebijakan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengurangi aktifitas diluar rumah.
“Kita lihat banyak masyarakat yang masih nekat keluar rumah dan nongkrong-nongkrong. Untuk itu, kita akan tindak warga yang masih bandel, dibawa ke polres dan rumah singgah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di padurenan yang dekat kuburan,” tutur pria yang akrab disapa Mas Tri saat lakukan Patroli bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Kota Bekasi, Sabtu (4/4/2020) malam.
Untuk itu, kata dia, Pemerintah dan aparat setempat akan memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang kedapatan tetap melakukan aktivitas kumpul-kumpul, baik siang maupun malam hari.
Sementara bagi anak usia sekolah yang masih kedapatan kumpul-kumpul di luar rumah, akan dikembalikan kepada keluarganya. Sebab selama masa ‘school from home’, anak-anak harus tetap berada di rumah. Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan kepolisian dan TNI.
Selain memberikan sosialisasi pencegahan virus covid-19 kepada masyarakat, juga disampaikan kepada para pedagang kuliner untuk menghentikan layanan makan ditempat dan menggantinya dengan layanan ‘takeway’ atau membawa makanan pulang ke rumah untuk menghindari kerumunan.
“Kepada para pemilik usaha makanan, tolong mulai sekarang tidak melayani makan di tempat. Usaha boleh jalan terus tapi makanannya diantarkan atau pembeli sekadar bungkus dan makan di rumah masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut, Tri mengingatkan bahwa diperlukan kesadaran dari semua pihak untuk menaati kebijakan pusat dan daerah agar memutus rantai penularan.
“Saat ini ada hampir 1000 warga di Kota Bekasi masuk lingkaran kasus positif, pasien dalam pengawasan, juga orang dalam pemantauan,” ujanrya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi lakukan Patroli bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Kota Bekasi, Sabtu (4/4/2020) malam.
Kegiatan patroli ini rutin digelar setiap harinya oleh aparat gabungan guna mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi memastikan warga tidak keluyuran atau berkerumun sehingga berpotensi tertular atau menularkan virus covid-19.
Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan 10 pemuda yang kedapatan sedang nongkrong di sebuah warung kopi di wilayah Bekasi Timur untuk selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktifitas yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.(RON)