
BEKASI SELATAN – Peliknya proses revitalisasi pasar di Kota Bekasi harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya, hampir tiga tahun sejak Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pengembang dan Pemkot Bekasi dibuat, sampai saat ini tak kunjung selesai. Kondisi itu tentunya merugikan para pedagang, dan juga hilang potensi PAD Kota Bekasi.
Seperti diketahui, dari empat pasar yang di revitalisasi, baru pasar Family dan pasar Jatiasih telah selesai pembangunannya.
Khusus pasar Jatiasih, meskipun sudah selesai pembangunan, tetapi belum bisa dipergunakan karena pengembang masih menunggak uang kompensasi kepada Pemkot Bekasi. Sedangkan pasar Kranji Baru dan pasar Bantar Gebang tak kunjung selesai pembangunannya di kerjakan oleh pihak kedua.
Menanggapi hal itu, Kordinator Intelektual Muda Bekasi Adi Putra menyayangkan proses revitalisasi pasar di Kota Bekasi berlarut-larut.
Menurutnya, seharusnya Pemkot Bekasi perpegangan dengan PKS atau pun MoU yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak terkait revitalisasi pasar. Dalam PKS itu pasti tertuang kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak, dan juga pasti ada point-point sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“Harus, karena berkas-berkas itu sebagai bukti pendukung mulai dari isi MOU di Notaris, PKS yang disepakati bersama antara pihak Pengembang dengan Pemerintah, proses Tender, dan Poin Pembaharuan apabila terjadi pengurangan atau penambahan pada isi PKS yang tertuang di 2019,” ujar Adi, Kamis (8/12/2022).
Oleh karena itu, Adi meminta Pemkot Bekasi tegas terhadap pengembang yang melanggar kesepakatan. Selain itu, Adi juga mendorong Pemkot Bekasi untuk mengaudit revitalisasi pasar di Kota Bekasi dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang lebih tepat menggandeng BPKP dan auditor dari eksternal untuk seluruh proyek pasar di kota Bekasi. Itu untuk mengetahui progres dan jumlah besaran uang dari pedagang yang telah disetorkan ke pengembang,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, jika hasil audit ditemukan dugaan penyelewengan anggaran, Pemkot Bekasi agar tak segan-segan di laporkan ke aparat penegak hukum.
“Jika ada temuan penggelapan dan penyelewengan anggaran, laporkan saja langsung ke KPK,” tandasnya.(RON)