
CIKARANG – Kepala Dinas Arsip Pemkab Bekasi, Adeng Hudaya dalam pelaksanaan rakor pengawasan kearsipan internal dan pencanangan gerakan nasional sadar tertib arsip pemerintah, menjelaskan, dasar dari kegiatan tersebut mengacu pada: 1. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 2. Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan 3. Perbup Nomor 55 tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip yang telah dicanangkan secara nasional.
“Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan informasi, kepada seluruh perangkat Daerah Kabupaten Bekasi mengenai kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal sekaligus Pencanangan Gerakan Sadar Tertib Arsip (GNSTA) Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan, serta terselenggaranya Pengawasan Kearsipan Internal di Perangkat Daerah,” katanya.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Sakura baru-baru ini diikuti 60 orang dari Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah, 11 orang dari Bagian Sekretariat Daerah di Kabupaten Bekasi.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sebenarnya telah mengatur dan bahkan mewajibkan setiap Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Bumn/Bumd, dan Perguruan Tinggi Negeri untuk mengelola arsipnya dari sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, hingga penyusutan guna menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.
“Hal ini tentu saja memerlukan adanya kesadaran kolektif mengenai pentingnya mengelola arsip dan sekaligus mencanangkan “Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip” atau GNSTA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pemberian penghargaan kepada 5 (lima) Perangkat Daerah terbaik tahun 2022 dalam Pengelolaan Arsip Dinamis,” katanya.
Dengan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini, diharapkan seluruh Perangat Daerah dapat melaksanakan enam tertib arsip antara lain tertib kebijakan kearsipan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya manusia kearsipan, tertib prasarana dan sarana, tertib pengelolaan arsip dan tertib pendanaan kearsipan. (***)