
CIKARANG – Menindaklanjuti arahan DirJen Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang terkait 3 kunci pemasyarakatan maju yaitu, deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergitas dengan APH serta perintah lisan Irjen Kementerian Hukum dan HAM. Lembaga permasyarakatan Kelas IIA Cikarang melakukan kegiatan Sidak dan Penggeledahan seluruh blok hunian, Senin (15/05/23).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang memerintahkan kepada seluruh jajaran Lapas Cikarang untuk melaksanakan Sidak dan penggeledahan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) pada seluruh Blok Hunian. Dalam kegiatan sidak tersebut dipimpin pejabat KPLP diikuti jajaran pengamanan diantaranya pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Cikarang, regu pengamanan dan anggota Polsek Cikarang Pusat, juga anggota Koramil 12 Serang Baru.
“Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pada seluruh blok hunian meliputi, Blok Arjuan, Bima, Yudhistira, Nakula dan Sadewa,” kata Kalapas Cikarang, Very Johanes.
Di jelaskan Very, standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, yaitu pencatat dan rilis temuan barang hasil sidak/penggeledahan kamar hunian.
“Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebur diantaranya 5 handphone, 4 unit charger, 6 sendok besi,13 paku, 3 botol kaca, 6 sikat gigi, 5 Sajam, 6 botol kaca, 6 kabel,10 alat cukur, 2 botol kaleng, dan 2 korek gas,” katanya.
Barang-barang temuan itu langsung dimusnahan usai sidak dan penggeledahan seluruh blok hunian.(*)