Kejari Bekasi Tersangkakan RS Usai Jemput Paksa di Bogor

CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menetapkan RS seorang wanita berprofesi sebagai kontraktor yang di duga memberikan gratifikasi untuk mendapatkan proyek pekerjaan. RS langsung mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan dibawa petugas keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menuju ke kendaraan tahanan (31/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, mengatakan usai melakukan pemeriksaan, kejaksaan bersama tim penyidik melakukan ekspose dan sependapat.

”Yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka perhari ini. Penetapan tersangka ini merupakan muara dari penjemputan paksa yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi terhadap RS di Kabupaten Bogor pada Senin (30/10) malam,” katanya.

Ricky juga menambahkan, RS sebelumnya diperiksa sebagai saksi yang kemudian menjadi tersangka terkait perkara tersebut. Tersangka diduga memberikan sejumlah barang mewah berupa dua unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dan BMW ke seorang Pria berinisial SL. Sebagai imbalan, RS mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan dari SL yang dananya bersumber dari APBD.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, dua ahli, dan dua alat bukti. Terkait alat bukti ada mobil Pajero beserta BPKB nya, Ada satu lagi objek gratifikasi, yaitu sebuah mobil BMW yang masih belum ditemukan. Informasi dari tersangka, dia menjamin ke seseorang dan dibawa ke Lampung,” tambah Ricky.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan di Lapas Cikarang.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *