Pembiaran Papan Reklame, Pemkot Bekasi Langgar Undang-Undang
BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui BPPT, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU), diduga telah melanggar pasal 31 ayat b, c dan …
Pembiaran Papan Reklame, Pemkot Bekasi Langgar Undang-Undang Read More