Rencana Kenaikan Tarif PDAM Tirta Bhagasasi Cekik Pelanggan

rp_kantor-pdam-bekasi.jpgBERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Rencana kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi sebesar 20 persen awal November 2014 mendatang dirasa akan mencekik pelanggannya yang kurang mampu. Meski pihak PDAM berdalih sudah hampir 4 tahun belum menaikan tarif, namun kenaikan tarif dari Rp 3.150 per kubik menjadi Rp 5.015 jelas memanipulasi kesepakatan pelanggan.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23 tahun 2006 kaitannya dengan penyesuaian tarif harus jelas perhitungannya dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pelanggan. “Tahapan dalam penyesuaian tarif harus jelas dan harus mempertimbangkan kemampuan daya beli pelanggan terutama yang tidak mampu,” jelas Direktur Bekasi Parliamentary Center (BPC) Didit Susilo kepada beritabekasi.co.id, Selasa (28/10/2014).
Menurutnya, banyak syarat yang harus dipenuhi dalam menaikkan tarif air minum sesuai pasal  21 tarif ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas. Konsep usulan tarif diajukan oleh direksi PDAM dengan mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target pengembangan tingkat pelayanan, dilengkapi data pendukung sebagai berikut:
a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif;
b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;
c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku;
d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;
e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu;
f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok-kelompok pelanggan.
Konsep usulan penetapan tarif harusnya terlebih dahulu dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik sebelum diajukan kepada kepala daerah. “Pada dasarnya perhitungan penyesuaian tarif prosesnya harus transparan dan hitungannya harus akuntabel. Kemudian dari segi pelayanannya yang masih jauh dari kepuasan seharusnya sebelum menaikkan minta umpan balik dulu kepada para pelanggan,” pungkasnya.
Sementara itu Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengkritik keras rencana kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi pada akhir Oktober 2014 nanti.
Pria yang akrab disapa Bang Muin itu menganggap rencana kenaikan tarif tidak relevan sebabnya masih banyak kekurangan dalam tubuh PDAM Tirta Bhagasasi seperti yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Mulai dari air yang sering mati, kotor, bau, warna air keruh, hingga rusaknya meteran yang mengakibatkan tagihan tidak sesuai dengan pemakaian.
“Dibenahi dulu kualitas pelayanan, jangan asal menaikan tarif saja,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi ini.
Karenanya, Muin mendesak PDAM Tirta Bhagasasi untuk membahas persoalan kenaikan tarif dengan Komisi C DPRD Kota Bekasi selaku perwakilan masyarakat. Hal itu penting sebab Komisi C ingin mengetahui apa yang menjadi dasar dinaikannya tarif tersebut.
“Kita ingin tahu bagaimana kalkulasi soal kenaikan tarif ini. Jangan sampai asal menaikan tarif saja tanpa ada hitungan matang. Jangan sampai kenaikan tarif justru membuat masyarakat menjerit dalam situasi perekonomian tidak menentu seperti saat ini,” pungkasnya. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *