TAMBUN – Polresta Bekasi melakukan pengungkapan dan penangkapan produsen miras oplosan di perumahan Bumi Anggrek, Blok G, No 61, RT001/007, Desa Karangsatria, Sabtu (6/12) oleh Polresta Bekasi.
Tersangka yang ditangkap ada dua orang dengan inisial MS (48) dan AT (25). Kapolresta Bekasi, Kombespol Isnaeni Udjiarto menjelaskan, para tersangka tertangkap tangan saat mengoplos minuman dan mengemas miras dalam bentuk botolan dan plastikan.
Tersangka mengisi botol bermerk W&N dan Brandy dengan oplosan diberi segel dan tutup botol. Oplosannya antara lain big cola dan ekstra jos dan alkohol 70 persen. Kemudian, kata dia, para tersangka menjual minuman tersebut di toko.
“Mereka mengoplos kemudian dimasukan kedalam botol lalu dijual dan harganya Rp100 ribu,” kata Isnaeni dalam keterangan kepada wartawan di tkp penangkapan para tersangka kemarin, Kamis (11/12).
Dilanjutkannya, miras oplosan dalam bentuk plastik berkomposisikan Brandy/W&N oplosan, anggur merah /putih dan buavita/ kratindaeng/vodka/miras dan lainnya (sesuai pesanan).
Penangkapan ini merupakan pengembangan dar kasus meninggalnya dua korban miras oplosan di desa Setiadarma karena botol yang mereka minum identik dengan botolan miras yang diproduksi itu.
“Penangkapan ini dari adanya korban diwilayah kita yang meninggal dunia. Botol yang diminum oleh korban identik dengan botol ini,” bebernya yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi, AKP Wirdhanto.
Dirinya menjelaskan, penangkapan tersebut berasal dari adanya laporan masyarakat, diwarung / toko kelontong milik tersangka MS. MS diketahui menjual miras dan minuman oplosan diperumahan Bumi Anggrek.
Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dari Polresta Bekasi dan didapat fakta bahwa setiap pukul 15.00 WIB sampai 20.00 WIB banyak pembeli keluar masuk kediaman MS.
“Setelah melakukan penggeledahan terhadap warung tsk MS dan hasil pengembangan, terdapat dua tersangka di dekat TKP yang dijadikan gudang dan tempat mengoplos minuman dalam kemasan botol,” ujarnya.