Rapat Bersama Komisi 1, KPU Bekasi Ditanya "Ijazah Palsu"

Ucu Asmara Sandi

BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama di dalam ruang rapat komisi 1, kamis (18/1/2018). Rapat tersebut membahas kesiapan dan laporan verifikasi kelayakan Paslon di Pilkada 2018.
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi menerangkan, rapat dengan komisi I DPRD terkait adanya laporan pelanggaran hukum yang dilakukan Paslon seperti kasus ijazah palsu dan belum adanya surat pengunduran diri Paslon sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ya ada masukan dari Komisi I DPRD, KPU Kota Bekasi harus respon terhadap yang seperti itu, bukan verifikasi, maksudnya klarifikasi ke instansi terkait karena memang sebetulnya tanpa didorong pun, kita sudah diperintah Undang-Undang untuk melakukan hal itu,” ujar Ucu kepada awak media, usai rapat, Kamis (18/01/18).
Terkait belum adanya surat pengunduran diri Paslon sebagai ASN dan Anggota DPRD Provinsi yang diterima KPUD Kota Bekasi, Ucu menegaskan Paling lambat tanggal 12 Februari 2018 harus ada Surat Keterangan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sewaktu penetapan Paslon harus ada Sk pengunduran dari mendagri, kalo belum ada, ya gagal ikut sebagai peserta Pilkada 2018,” pungkasnya.
Terkait Paslon yang mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai, Ucu tegaskan bahwa KTA itu bukan syarat bagi Paslon untuk daftar sebagai peserta dalam Pilkada 2018. (RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *