Ketua KPU: Syarat calon Belum Lengkap Masih Diperbaiki

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi

BEKASI TIMUR – Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi menjelaskan, bila ada Syarat calon yang belum memenuhi syarat, bisa diperbaiki berkas syarat calon dimulai tanggal 18 Januari sampai tanggal 20 Januari 2018.
“Sejatinya, Syarat calon yang belum memenuhi syarat bukanlah hal yang fatal, karena hanya membenahi tanggal yang salah maupun legalisir. Hal yang krusial itu jika masing-masing tidak memenuhi syarat pencalonan,” ujar Ucu kepada wartawan, Jumat (19/01/18).
Terang Ucu, gabungan atau koalisi partai politik dapat membenahi syarat calon melalui Liason Officer (LO) yang telah ditunjuk oleh masing-masing Bapaslon kepada Tim Kelompok Kerja (Pokja) penelitian KPUD Kota Bekasi.
“Perbaikan berkas syarat calon akan diumumkan kembali oleh KPUD Kota Bekasi pada 20-26 Januari 2018 mendatang,” ujarnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan berkas hasil penelitian pencalonan, dan syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah diberikan saat pendaftaran pertama, Rabu (10/01/18).
Hasilnya, syarat pencalonan kedua Bapaslon hasilnya memenuhi syarat. Sementara syarat calon Rahmat Effendi, Tri Adhianto Tjahyono, Nur Supriyanto, Adhy Firdaus Saady, belum memenuhi syarat.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *