
CIKARANG – Jajaran Reserse Narkoba Polrestro Bekasi menangkap para pelaku pesta narkoba jenis ganja Gorilla Kampung Utan RT 02 RW 029, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kamis (18/01/2018) sekitar 21.00 WIB.
Kapolrestro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengungkapkan peristiwa bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung pesta narkoba di lokasi, kemudian anggota langsung mengamati sekitar lokasi.
“Saat tim mendatangi lokasi didapati 8 orang sedang pesta narkoba jenis ganja gorilla yakni JJ alias J, DH alias L, HI alias B, DS, RP alias R, CDP alias C, AB alias P, dan NK alias K bersama beberapa barang bukti,” kata dia, Sabtu (20/01/2018).
“Barang bukti yakni 2 linting ganja gorilla seberat 0,98 dari pelaku DH alias L, 33 ganja gorilla seberat 159,26 gram dari pelaku JJ , 2 ampel kecil berat brutto 8,80 gram dari pelaku HI alias B,” imbuhnya.
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh tim menurut pengakuan DH alias L bahwa tersangka masih menyimpan ganja gorilla didalam bagasi motor Honda Beat Street warna hitam berupa 16 plastik klip bening kecil berisi ganja gorilla dengan berat 22,31 gram.
Kemudian, kata Kapolres, tim melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan JJ alias J, HL alias B dan DH alias L ketiga pelaku mendapatkan ganja dari B, kemudian didapati informasi bahwa JJ alias J telah menjual ganja dari S alias K.
“S alias K berhasil kita tangkap di Graha Prima Baru, RT 07 RW 025, Kecamatan Tambun Selatan dan didapati barang bukti satu paket ganja dengan brutto 36,54 gram,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku ditangkap 10 orang yakni JJ alias J, DH alias J, alis B, S alias K, DS alias D, RP alias R, CDP alias C, AB alias P, NK alias K, dan F alias P, dan para pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar.(red)