
CIKARANG – BIDANG Evaluasi dan Pengendalian (Evdal) Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kecamatan Sukatani terhadap keberadaan perusahaan penampung limbah B3 yang masuk ke unitnya.
“Pengaduan masyarakat ini ke Bidang Evdal dikarenakan perusahaan penampung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak mengantongi perizinan yang dikeluarkan DLH,” ujar Kabid Evdal, Agus Dahlan kepada NewsBekasi.Id, Minggu (21/1/2018).
Terang Agus, perusahaan penampung limbah B3 di Sukatani ini, dilaporkan masyarakat soal perijinannya yang juga dianggap menyalahi peruntukan lokasinya. Karena lokasinya berada di tengah kawasan pemukiman warga. “Sehingga warga melaporkannya kepada kami atas apa yang menjadi ke khawatiran dari dampak limbah B3-nya,” terangnya.
Perusahaan penampung limbah B3 itu, beber Agus, tidak diperbolehkan berada di dalam kawasan pemukiman warga. Apa lagi berdekatan dengan kawasan tempat tinggal.
Dampak yang dihasilkan dari limbah B3 itu sangat berbahaya bagi kesehatan, maupun lingkungan sekitar. Apalagi jika sampai tercemar ke air maupun tanah. “Jadi wajar kalau masyarakat melaporkan kepada kami karena khawatir akan bahaya yang dihasilkan limbah B3,” tegasnya.
Agus berjanji akan melakukan sidak ke lokasi yang dilaporkan warga Sukatani terhadap keberadaan perusahaan yang mengelola limbah B3 tanpa izin resmi tersebut. “Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah baik B3 maupun Non B3 harus mendapat izin dan lokasi yang ditentukan harus jauh dari pemukiman warga,” jelasnya.(jie)