
BEKASI TIMUR – Joaninha De Jesus Carvalho, ASN dilingkungan Pemkot Bekasi belum bisa bernafas lega.
Pasalnya, setelah keluarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan PTUN Bandung dalam putusan perkara No. 422 K/TUN/2017 belum lama ini, haknya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum didapatinya kembali.
Joaninha De Jesus Carvalho sendiri sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah digelutinya sejak 1985 silam. Terlebih, dirinya sudah mengabdi di Kota Bekasi sejak 1 Desember 2001.
Belum jelasnya Pemkot Bekasi mengembalikan hak-hak Joaninha De Jesus Carvalho, akhirnya kuasa hukum Joaninha De Jesus Carvalho, Rury Arief Rianto menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk melakukan audiensi.
Kuasa Hukum Joaninha De Jesus Carvalho, Rury Arief Rianto menjelaskan, kedatangannya ke DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Komisi I yang diterima langsung oleh Muhammad Kurniawan asal Fraksi PKS untuk menyampaikan perkembangan posisi atau status Joaninha De Jesus Carvalho.
Kedatangannya sambil membawa berkas salinan putusannya MA, kata Rury, agar DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk segera mungkin kembalikan hak-hak Joaninha De Jesus Carvalho, yang sudah hilang kurang lebih dua tahun.
“Kita sampaikan perkembangan posisi hukum Joaninha, putusan kasasi dari MA sudah turun, menolak upaya kasasi BKN. Artinya BKN dan Pemkot Bekasi harus patuhi keputusan pengadilan PTUN Bandung. Isinya harus batalkan SK-SK tentang pemberhentian Joaninha sebagai PNS,” ucap Rury usai melakukan audiensi dengan komisi I DPRD yang membawahi urusan hukum dan pemerintahan, Selasa (23/01/2018).
Rury berharap, DPRD Kota Bekasi yakni Komisi I bisa mempelajari dan memahami masalah ini. Serta membantu Joaninha De Jesus Carvalho dan mensupport bagaimana Pemkot Bekasi dan BKN secara sukarela untuk mematuhi keputusan pengadilan PTUN Bandung. (RON)