
CIKARANG – Sejumlah instansi dilingkungan Pemkab Bekasi diduga terlibat dalam terbitnya izin lokasi alih fungsi lahan di wilayah Cikarang Timur (Ciktim), Kabupaten Bekasi.
Namun, Kepala Bidang (Kabid) Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), EY Taufik meyakini tidak ada pelanggaran dengan peruntukkan dan izin yang diterbitkan oleh Pemkab Bekasi.
“Secara prinsip tidak ada pelanggaran kaitan dengan peruntukkan dan izin yang diterbitkan oleh Pemkab selama benar peruntukkannya untuk argoindustri,” katanya.
Dia menyebutkan, izin lokasi itu adalah ranahnya DPMPTSP, karena Bappeda sudah tidak memberikan rekomendasi.
“Itu ranahnya izin lokasi ya. Bappeda kan sudah tidak memberikan rekomendasi,” bebernya.
Taufik mengaku tidak mengetahui jika pemohon perijinan tersebut merupakan salah satu pengembang perumahan elit atau kawasan komersil bersekala nasional.
“Saya nggak tahu. Ya kalau menduga-duga boleh aja. Kita lihat aja, kalau mereka bangun real estate sebelum tata ruangnya disesuaikanya,itu pelanggaran,” tegasnya.(jie)