KPU Himbau Pemasangan APK Bapaslon Sesuai Aturan

Kantor KPU Kota Bekasi

BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sudah menetapkan titik yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilkada serentak 2018 kepada Bapaslon Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Di Kota Bekasi sendiri, Jalan Protokol meliputi, Jalan Sultan Agung-Jendral Sudirman-Ahmad Yani-Ir.H Juanda-KH Noer Ali-Jaya Martono tidak diperbolehkan dipasang APK,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Umum dan Keuangan, Kanti Prayogo, Senin (29/1/2018).
Selain di jalan protokol, kata Kanti, KPU Kota Bekasi juga melarang kepada para kandidat memasang APK di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, instansi kantor pemerintah daerah.
“Jika melanggar nanti menjadi wewenang Panwaslu (Panitia Pegawas Pemilu) dan Satpol PP untuk dilakukan teguran administratif,” ujar Kanti
Menurutnya, KPU Kota Bekasi telah menyediakan APK masing-masing Bapaslon meliputi Baiho, umbul-umbul dan spanduk. Namun secara design diserahkan pada masing-masing pasangan calon.
“Untuk Kota Bekasi kami sediakan 5 bagi masing-masing Bapaslon, dan Bapaslon Pilgub Jabar juga 5, tempatnya semua belum ditentukan. Masing-Masing Bapaslon juga boleh menambah 150 persen dari dana kampenye sendiri. Jadi, total Baliho secara keseluruhan ada 78,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *