Waduuuh, KPU dan Panwaslu Belum Punya Daftar Tim Kampanye Paslon

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kota Bekasi beberapa waktu lalu

BEKASI SELATAN – Saat ini Pilkada Kota Bekasi sudah memasuki tahapan kampanye, namun anehnya, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi mengaku belum menerima daftar nama tim kampanye pasangan calon (Paslon).
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni menjelaskan, semua kegiatan kampanye wajib dilaporkan satu hari sebelum pelaksanaan kepada pihak kepolisian dengan di tembuskan kepada KPU Kota Bekasi dan Panwaslu Kota Bekasi, tetapi pada kenyataannya belum dilaporkan secara sempurna.
“Sampai saat ini kami belum menerima form BC1 dari tim kampanye dari masing-masing Paslon, ada beberapa yang sudah dilaporkan tetapi hanya soft file nya saja, sedangkan KPU juga butuh hard copynya,” ujar Nurul Sumarheni menjawab pertanyaan wartawan dalam acara Coffee Morning yang dihelat oleh Pemkot Bekasi, selasa (27/2/2018).
Nurul mengatakan, kedepannya perlu ada sikap yang tegas agar pelaksanaan kampanye oleh masing-masing Tim Kampanye Paslon bisa sesuai aturan.”mungkin perlu di Shock Therapy,” tukasnya.
Sementara, Komisioner Panwaslu Kota Bekasi bidang Penegakan, M Iqbal Alam Islami menegaskan, apabila Tim Pemenangan Paslon tidak melaporkan kegiatan kampanye akan diberikan tindakan tegas berupa pembubaran.
“Kalau dalam pelaksanaan ditemukan tidak melaporkan kegiatan kampanye bisa dibubarkan,” tegasnya.
Iqbal mengakui, sampai saat ini Panwaslu Kota Bekasi belum menerima tembusan daftar nama tim kampanye pasangan calon (paslon) tetapi hanya pemberitahuan mau melaksanakan kampanye saja.
“Secara resmi tembusan mendaftarkan nama tim kampanye belum ada,” tandasnya.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *