
Pansus menemukan hanya berjumlah sekitar 300 wajib pajak dengan pemasukan yang diterima pada pajak air tanah masih dinilai sangat kecil, tidak mencapai Rp 10 miliar pertahun.
“Ada ribuan pabrik di satu kawasan. Tapi saat kami tanyakan pajak air tanah, ternyata hanya ada 300 wajib pajak,” kata Nurdin.
Pajak air tanah kata Nurdin, bisa menjadi lumbung pendapatan asli daerah (PAD) terutama di daerah yang kuat dengan sektor industrinya, seperti di Kabupaten Bekasi.
“Misalnya, jumlahnya 3.000 perusahaan, berarti jika wajib pajaknya hanya 300 perusahaan, yang bayar pajak hanya 10 persen. Kemudian sisanya mereka ambil air dari mana? Apakah daerah dari PDAM? Belum tentu-kan,” kesalnya.
Sejak Undang-undang 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan, kata dia, pengelolaan pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Pajak air tanah 70 persen diberikan pada kabupaten/kota. Namun begtu, jumlahnya tetap kecil,” katanya.
Rendahnya penermaa pajak air tanah bisa disebabkan karena proses izin yang terlewat, pencatatan yang tidak aktual atau nilai perolehan air yang rendah.
“Nilai perolehan air pun terlalu murah, yakni Rp. 500 perkubik sehingga akan kami naikkan. Tetapi kami sekarang masih terus telusuri termasuk mengecek kondisi di daerah terdekat seperti di Kota Bekasi dan Karawang sebagai pembanding,” katanya.
Untuk diketahui, Pansus XXVI dibentuk untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah.
Selain pajak air tanah, Pansus XXVI juga menyoroti sumber pajak lainnya yang dinilai belum digali secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BPHTB, Pajak Reklame dan PBB.(jie)