Jumlah DPS Pilkada Kota Bekasi Masih Bisa Berubah


BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Bekasi Pilkada Kota Bekasi 2018 sebesar 1.383.018. Jumlah tersebut diambil dari Daftar Pemilih (DP) hasil pemutakhiran yang belum lama dilakukan oleh KPU Kota Bekasi.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni menjelaskan, hasil DPS tersebut di peroleh dari Coklit yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
“Iya, dari hasil Coklit yang sudah dikonsolidasi dengan data pemilih pada Pemilihan terakhir,” kata Nurul Sumarheni kepada beritabekasi.co.id, lewat pesan singkat, jumat (23/3/2018).
Bagi yang belum terdaftar di DPS, Nurul menghimbau agar masyarakat bisa mendatangi tempat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaporkan diri agar segera didata.
“Mulai tgl 24 DPS akan diumumkan, Bagi masyarakat yg belum terdaftar agar melaporkan diri ke PPS agar didata,” imbuhnya.
Lanjut Nurul, Pengumuman dan penerimaan tanggapan masyarakat dibuka mulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018. Setelah itu, kata Nurul, untuk perbaikan DPS dilakukan oleh PPS dari tanggal 3 – 7 April dan direkap berjenjang sebelum ditetapkan menjadi DPT.
“Rekap DPS hasil perbaikan ditetapkan oleh KPU sebagai DPT antara tgl 13-19 april. Jadi paling lambat tgl 19 april sudah ada penetapan DPT,” pungkasnya.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *