
BEKASI SELATAN – Tim Advokasi Nur-Firdaus kembali melaporkan dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Bekasi kepada Bawaslu Jawa Barat. Hal itu dilakukan Paska penghentian kasus dugaan pelanggaran tersebut oleh pihak Panwaslu Kota Bekasi,
Setelah menunggu dua pekan sejak pelaporan tersebut, bawaslu kemudian mengeluarkan surat jawaban dengan nomor surat 28/BAWASLUPROV.JB/HK/IV/2018, yang memberitahukan kasus telah dilimpahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk segera ditindaklanjuti.
“Jadi penanganan kasus ini ditindaklanjuti dan diarahkan ke Komisi ASN, jadi posisinya sudah bergulir dari bawaslu diarahkan kepada Komisi ASN di Jakarta,” ungkap Wakil Ketua Tim Advokasi Nur-Firdaus, Hiu Hindiana kepada awak media, Jumat (6/4/2018).
Pengalihan kasus tersebut kepada Bawaslu agar penindaklanjutan dugaan pelanggaran bisa dilakukan dengan seksama. Sebab, pelaporan kepada panwaslu sebelumnya berakhir buntu karena dianggap penyelidikan tidak dilakukan secara serius.
“Jadi kami mengucapkan syukur alhamdulillah dengan diajukannya pelaporan kami kepada Komisi ASN, maka kami berharap yang bersangkutan kiranya dapat dikenakan sanksi,” ujar Hiu.
Sementara, Ketua Tim Advokasi Nur-Firdaus, Bambang memperingatkan ASN Kota Bekasi agar tidak ikut berpolitik praktis dalam gelaran Pilkada Kota Bekasi 2018.
“Silakan bekerja dengan baik,melayani masyarakat dengan baik, tidak usah ikut-ikut pilkada,” tegasnya. (RON)