Paslon Nur-Firdaus Paling Banyak Melanggar Kampanye

M Iqbal Alam Islami

BEKASI TIMUR – Selama masa kampanye Pilkada Kota Bekasi 2018 berlangsung sejak 15 Februari 2018, Masing-masing paslon masih banyak melakukan pelanggaran kampanye.
Kampanye di sarana pendidikan dan pemasangan APK yang tidak sesuai desain dari KPU menjadi pelanggaran paling tinggi.
Komisioner Panwaslu Kota Bekasi, M Iqbal menyatakan sejak masa kampanye, Panwaslu Kota Bekasi telah menangani 5 pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon yang ikut konstestasi pilkada Kota Bekasi 2018.
“Hingga April ini Panwaslu sudah menangani enam pelanggaran yang dilakukan oleh paslon. Pelanggaran sudah lakukan tindakan mulai teguran hingga sanksi administratif,” kata Iqbal saat ditemui di sekretariat Panwaslu Kota Bekasi, jumat (20/4/2018).
Iqbal menyebutkan, semua pelanggaran oleh paslon dalam masa kampanye paling banyak di lakukan oleh paslon nomor urut 2, sisanya paslon nomor urut 1.
“Nur Supriyanto- Adhi Firdaus melakukan pelanggaran kampanye sebanyak 4 kali, sedangkan Rahmat Effendi-Tri Adhianto melakukan pelanggaran sebanyak satu kali,” jelas Iqbal
Menurutnya, paslon yang bertarung dalam pilkada Kota Bekasi masih menyasar sarana pendidikan/rumah ibadah untuk melakukan kegiatan kampanye. Padahal kata Iqbal, sesuai dgn PKPU Nomor 4 tahun 2017, dilarang menggunakan tempat ibadah dan sarana pendidikan untuk kegiatan kampanye.
Namun, dirinya mengaku sulit mencegah kegiatan kampanye di sarana pendidikan/rumah ibadah, karena masing-masing paslon secara diam-diam dalam melaksanakan kegiatan kampanye, tanpa ada pemberitahuan kepada Panwaslu
“Karena tidak ada pemberitahuan, Makanya kampanye di rumah ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah susah untuk dicegah oleh Panwaslu,” ujarnya
Oleh karena itu, Iqbal menghimbau kepada masing-masing paslon untuk mentaati setiap aturan kampanye dalam pelaksanaan pilkada Kota Bekasi 2018. Paslon juga harus melakukan pemberitahuan kepada Panwaslu bila mau melaksanakan kegiatan kampanye minimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Sejak masa tahapan kampanye dimulai, total 11 pelanggaran yang ditangani Panwaslu kota Bekasi yaitu pelanggaran terkait paslon sebanyak 5, pelanggaran parpol 2 dan pelanggara ASN sebanyak 4.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *