
BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menunda penetapan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pilkada Kota Bekasi 2018 yang seharusnya dilaksanakan tanggal 9 juli
Penundaan tersebut dilakukan setelah pasangan calon nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus melayangkan gugatan hasil pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi.
“Iya ditunda penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih karena menunggu hasil Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, senin 9 Juli 2018.
“Tm advokasi Paslon nomor 2 sudah menginformasikan kepada kami dan sudah mendaftar gugatan permohonan pembatalan hasil rekapituasi suara yang ditetapkan KPUD Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Nurul.
Nurul mengatakan, pihak KPU Kota Bekasi masih menunggu konfirmasi lebih lanjut soal sudah resminya apa belum paslon nomor urut 2 telah mendaftat gugatan pembatalan hasil rapat pleno rekapitulasi suara ke MK.
“Katanya sih sudah daftar tanggal 7 Juli kemarin, tapi pas kami kroscek di Web resmi MK, belum ada,” tandasnya.(RON)