Hadapi Gugatan NF, Kuasa Hukum Retro: “kita tunggu saja”

Rahmat Effendi – Tri Adhianto

BEKASI – Ketua Tim Hukum Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih selaku Paslon No 1, Rahmat Effendi-Tri Adhianto (Retro), Iqbal Daut Hutapea menyebutkan siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Iqbal, materi yang dilaporkan Tim Advokad NF soal Terstruktur, Sistemis dan Masif bukan bagian dari syarat gugatan sengketa Pilkada ke MK.
“Kami pun tetap menyiapkan data dan regulasinya untuk menghadapi tuntutan mereka, meski kami percaya gugatan mereka salah sasaran,” ungkap Iqbal, Selasa (10/7/2018).
Pelaporan gugatan sengketa pilkada ke MK kata Iqbal jika ada Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHP) yang sudah diatur dalam Peraturan UU No.10 Tahun 2016 pasal 157 dan 158 tentang sengketa pilkada.
“Gugatan sengketa Pilkada sesuai peraturan MK sudah jelas diatur bahwa jika jumlah penduduk sebuah kota diatas 1 juta maka perselisihan hasil penghitungan suara 0,5 persen maksimal 2,5 persen sedangkan silih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 dan 2 sebesar 34 persen,” katanya.
Oleh karena itu,Tim advokasi Paslon nomor urut 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim MK.
“Kita tunggu aja apapun keputusan biar nanti sidang majelis MK yang memutuskannya,” katanya.
Laporan gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi yang sudah diajukan oleh Tim Advokasi Paslon Nur Supriyanto-Adhi Firdaus (NF) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu lalu.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *