
BEKASI KOTA – Persoalan terkait tutupnya pelayanan publik di setiap Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bekasi hari jumat (27/7/2018) lalu mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman RI berencana akan melakukan investigasi mendalam penyebab tutupnya pelayanan di kelurahan dan Kecamatan yang dilakukan oleh ASN Kota Bekasi.
“Hari ini diagendakan melakukan investigasi terkait ‘mogok kerja’ yang dilakukan petugas Kantor Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bekasi,” kata Anggota Ombudsman RI Alvin Lie kepada wartawan.
Menurut Alvin, Tindakan dugaan mogok kerja yang berdampak kepada berhentinya pelayanan publik merupakan maladministrasi dan tidak dibenarkan dalam Melanggar UU ASN/ 5 Tahun 2007. Bab II Pasal 3, 4, 5 soal kode etik dan profesionalitas.
Selain itu, dugaan maladministrai ini pun diduga melanggar pasal 17 UU No 25 tahun 2009 pasal dan bisa dikenakan sanksi terteguran tertulis hingga pembebasan jabatan seperti tertuang dalam pasal 54.
“Sudah masuk agenda Perwakilan Jakarta Raya. Tidak akan ada yang tau Ombudsman hadir. Investigasi tertutup,” katanya.
Dirinya pun menyesalkan karena diduga ada konflik internal tetapi rakyat yang dikorbankan karena pelayanan publik tidak terlaksana.
“Apapun persoalannya, silahkan diselesaikan internal. Jangan kemudian Tidak Memberikan Pelayanan kepada masyarakat. Itu maladministrasi!” Tegasnya.(RON)