
BEKASI SELATAN – Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi terus berupaya mengali potensi untuk memenuhi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Memasuki bulan Oktober 2018, Bapenda mengaku lebih fokus menyasar para penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bekasi
Berdasarkan pengolahan data yang ada di sistem Bapenda, piutang PBB dari tahun 2007 sampai 2018 mencapai ratusan miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari ratusan ribu Nomor Objek Pajak (NOP) sistem data Bapenda.
“Data Bapenda, Jumlah NOP yang belum bayar sebanyak 246.790 dengan jumlah nilai mencapai Rp439 miliar. Ini potensi yang sangat besar sekali,” kata Kepala Bapenda, Aan Suhanda, senin (24/9/2018).
Menurutnya, potensi piutang PBB yang cukup besar tersebut saat ini sedang dikejar oleh Bapenda. Bapenda sendiri menargetkan potensi itu harus terpungut dalam tiga bulan mendatang.
“Target kita 70% terpungut atau nilainya sekitar Rp. 300 miliar dari potensi piutang PBB sebesar Rp. 439.249 miliar. Kita akan kejar target itu semua dalam tiga bulan ini,” ungkapnya.
Aan mengatakan, untuk mengejar target tersebut, Bapenda akan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam menarik pungutan PBB bagi wajib pajak yang masih menunggak.
“MoU dengan Kejaksaan yang lama sudah habis, saat ini kita akan perpanjang dan drafnya sudah dibuat. tiga hari ini mudah-mudahan selesai,” ucap Aan
Dikatakan, MoU dengan Kejaksaan dilakukan untuk pengejar para penunggak PBB yang nilai tunggakan cukup besar.
“Kita minta bantuan pihak kejaksaan selaku pengacara negara untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang nilai objek pajaknya cukup besar,” ujarnya.
Selain itu, kata Aan pihaknya juga sudah membetuk tim dari unsur Bapenda, inspektorat, Kejaksaan, uptb Bapenda, Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan penagihan.
“Dengan potensi piutang PBB yang cukup besar belum tertagih dan Pemerintah juga membutuhkan. Saya optimis pungutan PBB bisa tercapai sesuai target,” tandasnya.(RON)