
BEKASI SELATAN – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK)
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.
UMK Kota Bekasi 2019 ditetapkan sebesar Rp 4.229.756, naik 8,03 persen. Angka tersebut tertinggi kedua setelah kabupaten Karawang yang telah ditetapkan sebesar Rp 4.234.010
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Mohammad Kosim mengatakan, Penetapan UMK Kota Bekasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.
“Betul, UMK kota Bekasi sebesar Rp 4.229.756, naik 8,03 persen. Penetapan itu Mengacu pada PP No 78 tahun 2018,” kata Mohammad Kosim ditemui dikantornya, kamis (22/11/2018).
Dikatakan, kenaikan besaran UMK 2019 sebesar 8,03 persen tersebut berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya Kota Bekasi saja. Karena sesuai PP No 78 tahun 2015. Rumusnya penghitungan UMK adalah UMK yang berlaku tahun 2018 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan semua itu yang tetapkan adalah pemerintah pusat.
“Jadi tidak boleh kurang tidak boleh lebih semua harus sama, kalau kurang atau lebih pasti Gubernur tidak akan menetapkan,” ujarnya.
Kenapa UMK Kota Bekasi terbesar kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang, Kosim menjelaskan karena pengkalihan dan penjumlahannya sama pasti akan selalu urutan kedua di Jawa Barat setiap tahun, selama berlaku PP 78 tahun 2015.
“Kecuali, PP nya di rubah, masalah pengkalihan dan penjumlahan besaran kenaikan UMK setiap Kota dan Kabupaten,” terangnya.
Kosim menambahkan, sebelum di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat UMK Kota Bekasi, Pemkot Bekasi terlebih dahulu telah mensepakati besaran UMK bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri dari unsur Buruh, Apindo dan Pemkot Bekasi.
“Sebelum ditetapkan Gubernur, UMK telah disepakati oleh Depeko, sepakat atau tidak sepakat memang seperti itu penghitungannnya,” tandasnya. (RON)