
BEKASI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD kota Bekasi, rabu (12/12/2018). Selain Perda Pajak Daerah, DPRD Kota Bekasi juga mengesahkan Perda Taman.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi usai sidang paripurna mengaku sangat mengapresiasi disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
“Saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di DPRD karena betul-betul mengedepankan bagaimana proses sebuah potensi pembiayaan APBD yang didapat dari penarikan pajak. Ada pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel dan lainnya,” ucap Rahmat Effendi di DPRD Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi saat ini sudah melakukan pemasangan alat Tapping Box diseluruh restoran dan kafe di Kota Bekasi. Alat tersebut untuk mendukung transparasi pengelolaan pajak oleh Wajib pajak (WP).
“Kalau tahun 2018 dapat 297 miliar dari pajak restoran dan kafe, mudah-mudahan dengan Tapping Box bisa dua kali lipat,” ujar pria akrab disapa Pepen.
“Saat ini yang kita butuhkan adalah payung hukum supaya Pemkot Bekasi bisa bekerja,” sambungnya.
Dalam Perda Pajak Daerah ada beberapa point penguatan dari wewenang untuk menentukan kebijakan pajak yang bisa dilakukan oleh Pemkot Bekasi, contohnya seperti pajak parkir dimana Pemkot Bekasi diberi kesempatan untuk menentukan unit cost
“Seperti di DKI Jakarta, retribusi parkir saat ini sudah Rp6.000, di Kota Bekasi masih Rp3.000 berarti hanya setengahnya. Pajak parkir di Kota Bekasi baru 25 persen, padahal setinggi-tingginya 30 persen,” tukasnya.
“Ini yang harus disusun lagi, kita improvisasi. Mudah-mudahan ini sebagian dari proses sebuah perkembangan potensi secara rasional yang Pemkot Bekasi harus garap demi pembangunan Kota Bekasi,” tandasnya.(RON)