Hakim Perkara Meikarta: “Katanya THR, kok di Balikin ke KPK”

Charwinda di PN Tipikor Bandung

BANDUNG – Hakim Ketua, Tardi, dalam lanjutan sidang dugaan suap Perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (23/01/2019) sempat meledek Charwinda (mantan Kepala DPMPTSP) dan Deni Mulyadi (mantan Kabid Perizinan) Pemkab Bekasi.
“Itu THR atau apa. THR kok dibalikin. Kalau dibalikin namanya bukan THR,” ujarnya sambil tertawa dan membuat pengunjung sidang pun tertawa bersama.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Carwinda disebut-sebut menerima aliran uang dari Maikarta hal itu terungkap
Diakui Carwinda peneriman uang 100 juta Rupiah dari Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin setelah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta terbit.
“Saat itu di bulan puasa (2017), ada telepon dari ajudan (Bupati Neneng), katanya ini ada titipan dari bupati,” jawab Carwinda saat ditanya Jaksa KPK apakah menerima uang 100 juta.
Carwinda mengiyakan bahwa pemberian uang itu terjadi setelah IPPT untuk proyek Meikarta keluar. Namun dia mengaku tidak tahu-menahu asal-usul uang tersebut.
“Saya pribadi kan nggak pernah tahu bupati menerima uang dari Meikarta karena ketitipan itu. Saya tahunya ketika penyidik bilang bahwa itu uang dari Meikarta,” kata Carwinda.
Selain Carwinda Jaksa KPK juga menghadirkan mantan Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Pemkab Bekasi Deni Mulyadi, deni juga menerima aliran uang Maikarta sebesar Rp 150 juta yang di terima pada bulan puasa 2017. Deni menyebut uang itu sebagai ‘titipan THR dari bupati’.
“Saya dikasih tahu ada titipan THR dari Bupati (Neneng) nyampe Rp 150 juta. Dibagi dua Rp 50 juta Heru (Heru Gunawan/Staf DPMPTSP Pemkab Bekasi),” ucap Deni.
Namun Deni mengaku sempat terlibat dalam proses IPPT untuk Meikarta. Awalnya dia mengaku menerima dokumen pengajuan IPPT itu pada Mei 2017 dari ajudan Bupati Neneng bernama Agus Salim.
“Katanya ini titipan dari bupati tolong diproses,” ujar Deni.
Deni kemudian memerintahkan Kusnadi Hendra Maulana, yang menjabat Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, mengurus pengajuan IPPT tersebut.
“Awalnya itu (IPPT yang diajukan untuk luas lahan) 143 hektare, (tapi) yang sesuai 84,6 hektare. Setelah itu, kita laporkan ke Pak Carwinda untuk proses pemarafan terus diserahkan ke Kusnadi, lalu ke ajudan bupati untuk ditandatangani IPPT itu,” tutur Deni.
Dia mengakui, normalnya, proses pengajuan IPPT tidak seperti itu. Seharusnya, menurut Deni, pengajuan IPPT melalui loket di DPMPTSP Pemkab Bekasi. IPPT merupakan proses awal bagi PT Lippo Cikarang untuk membangun Meikarta.
“Ini perintah Bupati,” jawab Deni.(jie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *