Berawal dari Karcis Parkir, Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Ban Mobil di Cikarang


CIKARANG – Selesai sudah aksi pelaku pencurian ban di parkiran umum yang dilakukan SS, lantaran polisi sudah menciduknya.
Akibat aksinya tersebut sempat viral di media sosial sejumlah mobil yang diparkir terpaksa kehilangan bannya.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Rabu (29/01/2020), mengatakan, aksi pencurian ban mobil yang dilakukan SS ini viral setelah warga mengunggahnya di media sosial sejak dua hari terakhir.
“Tim Cobra Polrestro Bekasi kemudian mendapat petunjuk dari kartu parkir, lalu mendapat ciri-ciri pelaku yang menggunakan mobil Toyota Rush. Selanjutnya dilakukan penangkapan. Selain penyelidikan di TKP dari mesin parkir, kita juga melacaknya pada akun fb pelaku,” ujar perwira berpangkat melati tiga tersebut.
“SS ini melakukan aksinya seorang diri dan sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya seperti dongkrak, kunci shok serta bata hebel yang disimpan di dalam mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarainya,” tambahnya.
Untuk memudahkan aksinya, mobil yang dikendarai SS lalu diparkirkan disebelah mobil korban.
Dalam waktu kurang lebih satu jam, SS berhasil membuka keempat velg dan ban mobil korban menggunakan dongkrak dan kunci shock lalu mengganjalnya dengan bata hebel sebelum Ban dan velg mobil yang telah dicopot dibawa kabur.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian velg dan ban mobil itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali,” tuturnya.
Aksi pertama dilakukan SS pada hari Rabu 28 Agustus 2019 dinihari di Citywalk – Jl. Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.
Sedangkan aksi berikutnya di lakukan pada hari Minggu 15 Desember 2019 di tiga lokasi berbeda, yakni Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka dan RS Siloam Lippo Cikarang.
“Barang-barang curiannya sempat ditawarkan (dijual) melalui media social tetapi gagal dan akhirnya dijual ke pedagang besi (rongsok-red) keliling dengan harga satuan sekira seratus hingga dua ratus ribu rupiah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *