MoU Kejaksaan Kab Bekasi dan PDAM untuk Bantuan Hukum


CIKARANG – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, Rabu, (5/5/2020) mengatakan, institusi yang dipimpinnya sudah melaksanakan penandatanganan persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
“Kerja sama tentang Penanganan Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun lingkup kerja sama adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun pendampingan hukum (legal assistance),” katanya.
Wanita cantik yang akrab disapa ibu Ayu ini menjelaskan, proses perjanjian kerjasama dibidang hukum tersebut kembali dilakukan antara Kejaksaan dan pihak PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya dan untuk kali ini berlaku sejak 2020 hingga 2022 mendatang.
Perjanjian dibidang hukum ini tentu penting perjanjian kerjasama tersebut memiliki ruang lingkup untuk perbantuan bidang hukum tata usaha negara dan perdata.
“Kerjasama ini juga meliputi pertimbangan hukum jika diminta oleh pihak pemohon termasuk pelayanan hukum serta tindakan hukum yang bersifat litigasi atau penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan serta non litigasi atau penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan,” kata mantan Kepala TU Pimpinan (Katup) Kejaksaan Agung.
Ditempat yang sama, Ditektur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim mengungkapkan kerjasama bidang hukum ini tentunya sangat penting untuk PDAM.
“Guna menghadapi situasi dan kondisi kedepan mengingat PDAM yang memiliki cakupan pelanggan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi ini sudah terbilang sudah cukup besar jumlah pelanggannya. Oleh karenanya kerjasama ini hingga periode 2022 dengan Kejari Kabupaten Bekasi menjadi pedoman yang berkaitan dengan hukum agar setiap adanya persoalan hukum PDAM bisa berkordinasi nantinya,” bebernya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *