
BANDUNG – Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Senin, (17/2/2020), membeberkan dirinya saat ini dalam kondisi baik, dan lebih banyak beribadah di rumah tahanan perempuan, Bandung.
“Baik… baik.., ibadah, yah pokoknya ibadah aja,” katanya sambil tertawa saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Neneng yang mengenakan kerudung abu-abu, dengan pakaian bercorak kembang berwarna-warni lebih banyak menebar senyum selama diwawancarai wartawan.
Neneng Hassanah Yasin adalah Bupati Bekasi yang menjabat dari tahun 2012 hingga ia ditangkap KPK pada 2018. Pada tanggal 15 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara. Vonis dijatuhkan karena hakim menilai Neneng Hasanah terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Majelis hakim menilai terdakwa Neneng Hasanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim, Tardi, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5/2019).(*)