Jalani Sidang UU ITE, Empat ASN Bekasi Berstatus Tahanan Kota


BEKASI SELATAN – Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE empat terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi, Rabu (19/2/2020).
Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Pedurenan harus siap menghadapi jeratan hukum setelah kasusnya mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam pembacaan dakwaan sidang, keempat terdakwa yakni inisial N, NH, WD dan DFA dikenakan status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri. Status tahanan kota tersebut terungkap setelah Ketua Manjelis Hakim PN Bekasi Adeng Abdul Kohar meminta ke empat terdakwa yang dipersidangkan tersebut diminta untuk kooperatif.
“Saya ingatkan kepada sama kalian para terdakwa, bahwa kalian sekarang adalah tahanan kota. Tapi, tidak berarti bahwa setiap saat kami bisa mengubah status tahanan, bisa saja jadi tahanan rutan. Jadi, tolong koperatif,” kata Hakim Adeng kepada terdakwa setelah selesai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat pegawai pemerintahan tersebut mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Bekasi Edo Supramurbada. Untuk selanjutnya, sidang kembali di agendakan Senin, 24 Febuari mendatang dengan agenda pembacaan esepsi dari pihak terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, JPU menduga empat terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan Imformasi dan transaksi Elektronik (ITE) terhadap korban Tiurma Flirida (TF)  pada percakapan whatsapp group (WAG).
Atas kasus tersebut, Jaksa mendakwa empat pegawai tersebut dengan ancaman 7 tahun penjara. Atas dakwaan tersebut, hakim mempersilahkan para terdakwa untuk memberikan pembelaannya melalui eksepsi berikutnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Rury Arief Ariyanto kepada wartawan mengatakan, merasa keberatan dengan dakwaan dari Tim JPU. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terhadap kliennya.
“Kita sepakat untuk eksepsi dalam sidang selanjutnya,” kata Rury kepada wartawan di PN Bekasi Rabu, (19/2/2020).
“Intinya, mereka ini kan sesama pegawai ASN. Secara pribadi, saya melihatnya tidak ada persetujuan pribadi. mungkin yang namanya gesek- gesekan dalam pekerjaan, pasti ada-lah,” Rury menambahkan.
Tentang acaman pidana 7 tahun, Rury mengaku kurang sependapat dengan dakwaan oleh JPU terhadap kliennya.
“Saya kira terlalu dinilah, terlalu berlebihan kalau menurut kami, mungkin ini dianggapnya pencemaran nama baik,” ungkapnya. (RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *