Pemkot Bekasi Lakukan Pencetakan 92.701 E-KTP

Perekaman e-KTP.(ist)

BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota Bekasi melakukan pencetakan massal sebanyak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kota Bekasi mencatat sejam Pencetakan KTP-el dimulai 1 Februari hingga 15 Februari 2020, sudah sebanyak 92.701 KTP-el yang dicetak.
“Sampai hari ini tercetak 92.701 lembar KTP-el yang dicetak,” kata Irwandi, Kasie Pendaftaraan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, dihubungi baru-baru ini.
Setiap harinya percepatan pencetakan dilaksanakan selama 24 jam. Bekerja memberikan layanan publik “full time” itu dibagi menjadi 3 shift. Shift pertama mulai Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, Shift ke dua mulai Pukul 16.00 sampai 23.00 WIB, dan Shift 3 mulai Pukul 23.00 sampai 07.30 WIB. Tak terkecuali pada Sabtu dan Minggu.
Hingga 15 Februari 2020, Disdukcapil Kota Bekasi telah mencetak KTP-el dengan perincian sbb:
1. Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 9.268 Ktp-el;
2. Kecamatan Bekasi Barat sebanyak 8.981 Ktp-el;
3. Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 11.179 Ktp-el;
4. Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 6.723 Ktp-el;
5. Kecamatan Rawalumbu sebanyak 8.022 Ktp-el;
6. Kecamatan Medan Satria sebanyak 4.909 Ktp-el;
7. Kecamatan Bantar Gebang sebanyak 3.617 Ktp-el;
8. Kecamatan Pondok Gede sebanyak 8.025 Ktp-el;
9. Kecamatan Jatiasih sebanyak 9.019 Ktp-el;
10.Kecamatan Jatisampurna sebanyak 3.281 Ktp-el;
11.Kecamatan Mustikajaya sebanyak 6.828 Ktp-el;
12.Kecamatan Pondok Melati sebanyak 3.974 Ktp-el;
13.Mall Pelayanan Publik (MPP) BTC 2 sebanyak 1.310 Ktp-el;
14.Mall Pelayanan Publik (MPP) Atrium Pondok Gede sebanyak 810 Ktp-el;
15.Gerai Pelayanan Publik (GPP) Cibubur sebanyak 1.900 Ktp-el.
Kepala Dinas Dukcapil Taufiq menghimbau, bagi masyarakat wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman, agar segera melakukannya di kecamatan sesuai domisili masing-masing. Atau pun, di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi dengan membawa berkas fc kk dan fc akte lahir/fc ijasahnya.
Selanjutnya, peningkatan upaya ini dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat, agar dapat mengurus sendiri kebutuhan Dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) diseluruh titik layanan yang telah disediakan.
“Hindari pihak-pihak yang menawarkan dan menjanjikan percepatan kepemilikan dokumen adminduk dengan meminta sejumlah imbalan, karena seluruh kepengurusan dokumen adminduk bebas dari biaya restribusi,” kata Taufiq, mengingatkan.
Lantaran hal itu, maka Disdukcapil Kota Bekasi terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *