
BEKASI SELATAN – Pengadilan Negeri Bekasi kembali menggelar sidang terhadap 4 terdakwa ASN Kota Bekasi yang dijerat dengan UU ITE yang di gelar pada Rabu, (4/3/2020). Sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan sela terhadap 4 terdakwa.
Dalam pembacaan amar putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum 4 terdakwa.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara No.88/pidsus/2020/PN.Bks,” ujar Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar, saat membacakan amar putusan sela.
Majelis Hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada 11 Maret 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya.
Semenatara, Jaksa penuntut umum Eko Supramurbada siap menghadirkan saksi-saksi yang diminta oleh majelis hakim.
”Untuk sementara persidangan besok kita akan hadirkan pelapor,” ujar Eko saat dikonfirmasi usai sidang.
Menanggapi hal itu, Alfan Sari selaku Kuasa Hukum salah satu terdakwa mengatakan, menerima amar putusan sela tersebut dan akan mengikuti aturannya.”kata Alfan Sari kepada wartawan usai sidang di PN.
Ia mengatakan, fakta hukum dalam persidangan ini masih berjalan dan pihaknya akan mengikuti sampai sejauh mana perkara ini. namun demikian pihaknya sudah menyiapkan beberapa tahapan-tahapan dalam sidang berikutnya.
“Kalau kita melihat perkara ini, pasal yang didakwakan itu kan pasal 151, 36, 27 dan 55 KUHP, tapi esensinya perkara ini ada di pasal 27 tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Menurut Alfan, kalau bicara tentang konteks hukum perbuatan tidak menyenangkan dalam pasal tersebut, tentunya tidak serta merta pasal tersebut ada.
“Disini yang kita sayangkan, kenapa tiba tiba pelapor (TF) ini bisa menaikan pasal tersebut ketika ada yang melaporkan suatu tindak pidana,” tanya Alfan.
Diluar itu, kata ia harusnya penyidik lain atau penegak hukum menanyakan hal tersebut. Bagaimana mungkin suatu obrolan di dalam suatu ruangan prifat bisa keluar dan menjadi konsumsi publik.
Tak hanya itu masih kata dia, adanya akses di pihak lain yang membuka chattingan atau percakapan, kapasitasnya juga harus dipertanyakan dimana disitu (chat) ada Undang – Undang yang diatur dalam pasal 30 tentang perbuatan mengakses tanpa izin.
“Nah itu kan ada unsur pidananya juga, dan kami nanti juga akan mempertanyakan atas itu ke mejelis hakim, apa yang menjadi bukti tindak pidana dalam perkara itu. Sebab satu barang bukti khususnya dalam pasal 27 ini, tidak bisa serta merta langsung naik kepengadilan tanpa barang bukti,” tegas Alfan.
Di lokasi yang sama, Ruri Arief Riyanto selaku kuasa hukum dari tiga terdakwa menilai proses hukum masih berjalan sesuai aturan yang ada sebagaimana menurut Majelis Hakim.
“Jadi menurut hakim persidangan ini masih bisa untuk terus dilanjutkan. Ini kan kewenangan Hakim, Hakim melihat ini sudah sesuai, sidang dilanjutkan, ya sudah,” singkat dia.(*)